Soko Berita

Daftar Larangan dalam Penggunaan Logo HUT ke-80 RI Wajib Diketahui

Jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) rilis pedoman identitas visual wajib dipatuhi.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
28 Juli 2025
<p>Ilustrasi logo HUT ke-80 RI. Berikut ini larangan dan pedoman penggunaan logo HUT ke-80 RI. </p>

Ilustrasi logo HUT ke-80 RI. Berikut ini larangan dan pedoman penggunaan logo HUT ke-80 RI. 

SOKOGURU - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) merilis pedoman identitas visual yang wajib dipatuhi.

Pedoman ini hadir untuk memastikan keseragaman, dan ketertiban dalam penggunaan elemen visual seperti logo, tipografi, dan elemen grafis.

Tujuan utamanya adalah agar setiap instansi baik pemerintah maupun swasta, hingga masyarakat umum dapat mengaplikasikan identitas visual dengan benar, selaras dengan ketentuan desain, dan mampu merefleksikan semangat kebangsaan yang diusung.

Larangan Penting dalam Penggunaan Logo HUT ke-80 RI

Kemensetneg secara tegas mengatur penggunaan logo HUT ke-80 RI. Mematuhi larangan-larangan ini penting untuk menjaga integritas visual peringatan Hari Kemerdekaan.

Berikut Daftar Larangan Terkait Penggunaan Logo HUT RI

1. Dilarang mengubah orientasi logo yang tidak ditetapkan

2. Dilarang mengubah warna logo di luar palet warna

3. Dilarang menambahkan efek bayangan pada logo

4. Dilarang menampilkan logo dalam bentuk garis

5. Dilarang mengubah komposisi warna logo

6. Dilarang menggunakan warna merah putih pada logo

7. Dilarang meletakkan logo pada area foto yang ramai

8. Dilarang meletakkan logo pada area foto yang tidak kontras

Larangan-larangan ini memastikan logo tetap dikenali dan tidak disalahgunakan, sehingga makna yang terkandung di dalamnya tetap tersampaikan dengan jelas.

Selain logo, tipografi tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju" juga memiliki aturan ketat yang tidak boleh diabaikan.

Kesalahan dalam penggunaan tipografi bisa mengurangi dampak visual dan pesan yang ingin disampaikan. Larangan-larangan yang harus Anda patuhi meliputi:

1. Dilarang mengganti penulisan judul dengan huruf kapital semua (caps lock)

2. Dilarang mengganti komposisi body text selain rata kiri

3. Dilarang mengganti komposisi judul menjadi rata tengah

4. Dilarang mengganti ketebalan font untuk penggunaan judul

Kepatuhan terhadap aturan tipografi ini akan menjaga konsistensi, dan estetika keseluruhan materi peringatan HUT ke-80 RI.

Pedoman Penggunaan Elemen Grafis

Identitas visual HUT ke-80 RI juga dilengkapi dengan elemen grafis yang dirancang khusus.

Penggunaan elemen-elemen ini tidak boleh sembarangan karena dapat merusak integritas desain dan pesan yang ingin disampaikan. Berikut adalah sejumlah larangan penting terkait penggunaan elemen grafis:

1. Dilarang membuat elemen grafis menjadi sebuah pola

2. Dilarang membuat konfigurasi elemen grafis selain yang telah ditentukan

3. Dilarang menggunakan warna hitam di atas latar merah atau sebaliknya

4. Dilarang mengubah warna elemen grafis selain merah dan putih

5. Dilarang mengubah proporsi elemen grafis

6. Dilarang mengubah orientasi arah elemen grafis

7. Dilarang menggunakan konfigurasi split untuk dikombinasikan dengan foto

8. Dilarang mengubah posisi warna dalam konfigurasi split

9. Dilarang menggunakan konfigurasi crop horizontal untuk bidang vertikal

10. Dilarang memotong elemen grafis di luar aturan konfigurasi crop

11. Dilarang menggunakan latar warna solid untuk konfigurasi split

12. Dilarang menggunakan latar foto untuk konfigurasi split

13. Dilarang menggunakan latar foto untuk konfigurasi crop

14. Dilarang meletakkan elemen grafis di luar posisi yang telah ditentukan

15. Dilarang mengubah gaya transparansi elemen grafis

16. Dilarang mengisi elemen grafis dengan gambar atau foto apa pun

Memahami dan mematuhi seluruh pedoman identitas visual ini sangat penting. Dengan demikian, penerapan identitas visual peringatan HUT ke-80 RI dapat dilakukan secara tepat, seragam, dan benar-benar mencerminkan semangat kemerdekaan yang diusung. (*)